Komisi XI DPR RI menyetujui proses privatisasi melalui mekanisme right issue PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dengan menerbitkan saham baru dari adanya penambahan modal saham, yaitu penyertaan modal negara (PMN) yang berasal dari pengalihan/inbreng saham negara pada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban memaparkan rencana privatisasi yang akan dilakukan SIG terkait dengan right issue dalam rangka pengambilalihan SMBR. Semen Indonesia Group (SIG) memiliki pangsa pasar semen di tanah air sebesar 49%-52%. Menurut Rionald, persaingan saat ini semakin ketat mengingat keberadaan pemain-pemain baru dari level global.
Manfaat dari privatisasi ini adalah untuk memperkuat BUMN sektor semen, ditandai dengan bersatunya SIG dan SMBR di dalam menghadapi persaingan global. Selain itu, privatisasi diharapkan bisa menurunkan tingkat kompetisi di wilayah Sumatra bagian selatan sehingga SIG dan SMBR dapat saling melengkapi.
Sumber: CNBC