Menimbang Opsi Spin Off Usaha Syariah

2022-09-16 11:38:41 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Beberapa waktu lalu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa amanah di Undang-undang Perbankan Syariah bahwa harus ada pemisahan atau spin off unit usaha syariah (USS). Beleid tersebut mewajibkan bank konversional yang memiliki USS untuk melakukan spin off USS menjadi bank syariah paling lambat Juli 2023. 

Adapun, opsi-opsi yang tersedia untuk spin off UUS tersebut yaitu, Opsi Pertama, melakukan spin off dengan cara mendirikan bank syariah baru. Opsi ini terbuka bagi konvensional yang sudah memiliki modal cukup besar atau paling sedikit Rp 4 triliun, dengan perincian Rp 3 triliun untuk bank konvensional induk dan Rp 1 triliun untuk bank syariah hasil spin off. 

Opsi kedua yaitu, melakukan spin off dengan cara mengalihkan/menjual aset UUS ke bank syariah lain yang sudah berdiri. Opsi ini terbilang lebih mudah bagi bank konvensional yang memiliki UUS karena tidak membutuhkan persyaratan modal. 


Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: