PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) mengklarifikasi gugatan Parbulk II AS senilai US$48,18 juta atau senilai Rp738,31 miliar kepada perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Utama Humpuss Intermoda Tonny Aulia Achmad dalam keterbukaan informasi menjelaskan gugatan atas wanprestasi cucu usaha Heritage Maritime Ltd. kepada Parbulk II AS terkait perjanjian sewa-beli kapal MV Mahakam.
Tonny menjelaskan HITS berperan sebagai penerbit jaminan perusahaan Letter of Undertaking tertanggal 11 Desember 2007 yaitu perjanjian Bareboat Charter (Perjanjian Sewa Kapal Kosong) antara Heritage Maritime Ltd. dengan Parbulk II AS.
Parbulk II AS menggugat nilai ganti kerugian sebesar US$48.183.659,87 atau setara Rp738.318.220.188,01. Meski nilai tersebut merupakan 20,97 persen dari total aset dan 55,22 persen dari total ekuitas HITS berdasarkan laporan keuangan Semester I/2023, HITS mengaku tidak melanggar perjanjian apa pun mengingat HITS bukan pihak langsung yang berkontrak.
Pada tanggal 11 Desember 2007, HML, entitas anak HST, menandatangani perjanjian BBC, dengan Parbulk II AS, di mana Parbulk II AS setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada HML dengan tarif sewa US$38,500 per hari untuk jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal, yaitu tanggal 14 Desember 2007. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan perusahaan dari Perseroan melalui Letter of Undertaking tertanggal 11 Desember 2007.
Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008 yang menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70 persen dan Parbulk tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada HML, sehingga menyebabkan HML gagal melakukan pembayaran terhadap Perjanjian BBC ini.
Sumber: Bisnis