PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menyampaikan perkembangan terkini atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan.
Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengungkapkan, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 14 Maret 2023. Disampaikan bahwa PT Megah Baja Bangun Semesta sebagai pemohon PKPU yang diwakili oleh kuasanya telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU, di mana majelis hakim telah menetapkan pencabutan permohonan PKPU tersebut.
Dengan adanya pencabutan pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern dari Waskita Karya.
Sumber: Investor Daily