PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) melakukan pengambilalihan aset tanah seluas 98.018 meter persegi di Lampung usai pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. TRIN telah melakukan rights issue 147,79 juta saham senilai Rp133,01 miliar. Adapun sebesar Rp43,53 miliar digunakan untuk mengambil alih aset tanah seluas 98,01 meter persegi di Lampung.
Direktur Utama TRIN Ishak Chandra mengatakan terdapat sembilan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya mencapai 93.018 meter persegi. Sembilan sertifikat tersebut terletak di Kota Bandar Lampung, Kecamatan Tanjung Senang, Kelurahan Labuhan Dalam.
Akta tersebut mulai berlaku sejak penandatanganan tanggal 12 Januari 2023. Keuntungan yang diperoleh dari tanah di Lampung tersebut nantinya akan menjadi hak maupun beban dari pada TRIN. TRIN juga menyebut kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan perseroan.
Sumber: Bisnis