PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) segera banting setir mengubah fokus bisnisnya. Anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) ini akan melakukan penggantian lini usaha menjadi distributor alat pengangkut komersial.
Direktur Intan Baru Prana, Alexander Reyza, menyampaikan langkah itu untuk menjaga kelangsungan IBFN pasca pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Oleh sebab itu Perseroan bermaksud melakukan perubahan kegiatan usaha yang sejalan dengan kompetensi Grup INTA.
Corporate Secretary Intan Baru Prana Yunita Rivianti Riyadi membeberkan bahwa pencabutan izin sebagai perusahaan pembiayaan tak lepas dari akumulasi kerugian yang diderita IBFN dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga, IBFN tidak dapat memenuhi rasio-rasio keuangan yang ditetapkan oleh OJK.
Guna meresmikan perubahan lini usaha menjadi distributor alat pengangkut komersial, IBFN akan terlebih dulu meminta persetujuan pemegang saham. Langkah itu akan dilakukan melalui RUPS yang akan dilakukan pada awal tahun 2023. IBFN menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan terhadap perubahan kegiatan usaha. Langkah ini juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari OJK.
Sumber: Kontan