Respons Gugatan PKPU, Widodo Makmur Unggas (MWUU) Siapkan Langkah Berikut

2022-08-15 11:56:19 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Widodo Makmur Unggas (WMUU) menjalani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu, dilayangkan PT Groot Karya Persada (GKP). Perseroan tengah mempelajari lebih permohonan PKPU tersebut. Selanjutnya, perseroan akan menentukan langkah-langkah strategis untuk menghadapi permohonan tersebut.

Perseroan melalui kuasa hukum juga melakukan diskusi dengan Groot Karya Persada untuk mencari kesepakatan penyelesaian. Guna untuk pengakhiran kerja sama, dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan harus dibayarkan. Secara materialitas nilai permohonan PKPU tidak lebih dari 0,5 persen dibanding total aset perseroan. Tidak lebih 0,8 persen dibanding total ekuitas perseroan. Sehingga, permohonan PKPU itu tidak bersifat material. 

Saat ini, perseroan mencermati tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan, hukum, kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha perseroan. Seluruh operasional bisnis berjalan lancar tanpa gangguan. 


Sumber: Emitennews

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: