PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk (GMFI), didesak untuk melakukan restrukturisasi utang oleh PT Tigo Agra Gemilang. PT Tigo Agra Gemilang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 10 Maret 2023 melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pemohon juga meminta agar GMFI ditetapkan dalam status PKPU sementara yang berlaku paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan. Selain itu, mengusulkan Tim Pengurus yang terdiri dari Mulyadi, Ibrahim Yunaz, Suwandi, dan Asri.
Sementara itu, Direktur Utama GMFI Andi Fahrurozzi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi atau salinan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai PKPU yang diajukan. Andi akan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemohon, termasuk terkait penyelesaian kewajiban usaha. Manajemen GMFI menghormati upaya hukum yang ditempuh salah satu mitra usahanya.
Andi menuturkan, GMFI akan terus berupaya membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan seluruh mitra usaha. Hal ini untuk memastikan seluruh kepentingan dari mitra usaha dapat terpenuhi dengan tetap memperhatikan kemampuan kinerja operasional dan finansial dalam memenuhi kewajiban usahanya.
Sumber: Bisnis