Jokowi Tugaskan Sri Mulyani Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis pada 2023

2022-12-14 11:51:19 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercantum dalam lampiran Perpres 130/2022. 

Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan. Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. 

Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun. Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: