PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) atas penambahaan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp1 triliun dalam bentuk penukaran obligasi wajib konversi (OWK) menjadi saham baru yang diterbitkan pemerintah.
Dalam regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, penambahan PMN berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Garuda Indonesia dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra menyebutkan, tambahan PMN sebesar Rp7,5 triliun akan digunakan sebesar 60 persen aau Rp4,5 triliun untuk perbaikan, maintenance armada dan restorasi, serta perbaikan ketersediaan armada. Selanjutnya, sebanyak 40 persen atau Rp3 triliun akan digunakan untuk modal kerja seperti untuk pembelian bahan bakar, biaya sewa, dan biaya restrukturisasi.
Irfan mengatakan, pencairan PMN akan membantu likuiditas Garuda Indonesia agar memiliki modal yang cukup untuk memenuhi kewajiban dan liabilitas lancar. Pencairan PMN juga bakal membantu mendukung upaya penyelamatan penerbangan nasional lantaran akan melancarkan rencana perdamaian PKPU.
Sumber: Bisnis