Pemerintah tengah mendesain insentif pajak guna mendukung pengembangan industri film di tanah air. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah menggunakan skema rabat atau pengurang pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif tersebut sedang didesain bersama-sama antar kementerian/lembaga sehingga dapat mendukung sektor perfilman semakin berkembang.
Pemberian insentif tersebut lantaran pemerintah melihat sektor perfilman sangat baik untuk kreativitas juga memiliki nilai tambah bagi perekonomian. Ini terlihat dari konsumsi di sektor perfilman bagi kelas menengah yang semakin tumbuh.
Di sisi lain, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah menggelontorkan dana senilai Rp 75 miliar pada tahun 2022 dalam upaya menggeliatkan perfilman nasional. Adapun untuk tahun ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya telah mengajukan anggaran bantuan industri film tanah air. Namun anggaran tersebut belum disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sumber: Kontan