Pemerintah Akan Terapkan Pajak Ekspor Nikel Setengah Jadi Tahun ini

2022-10-13 08:30:44 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan penerapan pajak ekspor atau bea keluar produk hilirisasi nikel setengah jadi (NPI) berlaku pada tahun ini. Penerapan pajak ekspor NPI ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan nilai jual mineral dari hilirisasi produk tambang. 

NPI merupakan produk buatan setengah jadi yang dihasilkan dari olahan bijih nikel. Komoditas ini biasanya digunakan sebagai alternatif pengganti feronikel untuk bahan baku pembuatan baja tahan karat atau stainless steel. Selain mengolah bijih nikel menjadi barang setengah jadi, pemerintah juga tengah mengembangkan pengolahan bijih nikel menjadi salah satu bahan baku baterai kendaraan listrik.

Menurut Tubagus, komoditas NPI bisa diolah menjadi nikel kelas bernama Nikel Matte yang memiliki kadar nikel 78%. Nilai ini lebih tinggi dari feronikel yang hanya mempunyai kadar nikel 25%-45%.

Dimana sebelumnya, Jokowi menyuarakan kemungkinan pengenaan pajak atas ekspor nikel. Hal ini untuk meningkatkan pendapatan dan menggalakkan manufaktur lokal yang bernilai lebih tinggi. Presiden tidak memerinci kapan atau berapa banyak ekspor nikel yang akan dikenakan pajak. Namun seorang pejabat senior pemerintah mengatakan pada 1 Agustus, bahwa pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan pajak ekspor nikel pada kuartal ketiga tahun ini.


Sumber: Katadata

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: