Pada 2030, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau local content kendaraan listrik (electric vehicle/EV) bisa mencapai 80%. Dengan demikian, berarti 80 persen komponen kendaraan listrik harus dibuat oleh industri-industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai yang diterbitkan Kemenperin. Permintaan global EV diperkirakan mencapai 55 juta unit pada tahun 2024. Penggunaan EV sebagai alat transportasi sehari-hari di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan, sehingga mendorong bertambahnya permintaan atas baterai berbahan lithium.
Untuk mencapai target-target terkait pengembangan kendaraan listrik, pemerintah telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif.
Sumber: Kontan