Pengamat ekonomi melihat ada indikasi pelemahan industri hasil tembakau (IHT) dari pemerintah melalui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sudah disahkan menjadi undang-undang. RUU Kesehatan yang disinyalir dapat menghimpit kinerja IHT dalam pembahasan mengenai tembakau, salah satunya penyamarataan tembakau dengan narkotika dalam pasal 149 ayat 3.
Selain itu, pasal tembakau dalam RUU Kesehatan juga akan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kementerian Kesehatan dalam mengatur industri tembakau, termasuk standardisasi kemasan produk tembakau serta aspek promosi dan periklanan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio menuturkan pemerintah harus mempunyai substitusi industri yang dapat memiliki peran setara dengan IHT jika memang RUU Kesehatan ini nantinya akan disahkan tanpa ada perubahan, utamanya mengenai tembakau. Hal ini dikarenakan menurutnya ketika IHT dilemahkan, akan ada beberapa daerah yang merugi, penerimaan negara berkurang, bahkan risiko meningkatnya pengangguran yang tinggi.
Di sisi lain, Andry juga memandang hasil tembakau atau produk tembakau lainnya tidak dapat disamakan dengan narkotika. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan anggapan bahwa tembakau dilarang oleh pemerintah seperti halnya narkotika saat ini.
Sumber: Bisnis