OJK Berencana Merilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan Pada Pekan Depan

2023-07-13 10:58:58 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal aturan baru terkait spin off unit usaha syariah perbankan akan terbit pekan depan. Ini merupakan aturan turunan dari UU 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan proses perumusan memang saat ini sudah dilakukan. Ditambah, proses konsultasi dengan DPR juga sudah dilakukan. Secara umum aturan tersebut terkait penguatan akselerasi perbankan syariah secara keseluruhan. Ditambah, bagaimana strategi konsolidasi bank syariah termasuk terkait spin off itu sendiri. 

Lebih lanjut, Dian bilang konsolidasi yang dimaksud dalam hal ini OJK akan menyatukan beberapa unit usaha syariah yang akan dijadikan satu dan dikonsolidasikan. Ke depan, Dian ingin melihat ada dua atau tiga bank-bank syariah yang bisa setara dengan BSI. Ia bilang konsolidasi itu akan dilihat dari sisi aset unit usaha syariah itu sendiri.


Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: