Emiten rokok diproyeksikan menghadapi tantangan berat menuju tahun 2023 dan 2024 setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% setiap tahun.
Analis BRI Danareksa Sekuritas Natalia Sutanto menyebutkan peningkatan tarif cukai juga akan diterapkan untuk rokok elektrik dan produk tembakau lainnya. Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai rokok elektri mencapai 15% per tahun untuk lima tahun mendatang. Sedangkan cukai produk tembakau ditargetkan naik 6% per tahun.
Kenaikan tarif cukai rokok, telah mempertimbangkan jumlah pekerja di sektor ini, baik pabrik rokok maupun pertanian tembakau. Peningkatan tersebut juga telah mempertimbangkan keinginan pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok menjadi 8,7% pada akhir 2024. Peningkatan juga bertujuan untuk mengurangi belanja penduduk untuk rokok kalangan bawah yang mencapai 12% dari total belanjanya.
Dengan berbagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok dan belanja masyarakat terhadap rokok, dia mengatakan, kinerja keuangan emiten rokok berpotensi tertekan, yaitu PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Potensi penurunan kinerja keuangan akan memicu harga kedua saham ini cenderung melemah ke depan.
Sumber: Investor Daily