PKPU Berakhir, Waskita Beton Precast (WSBP) Fokus Genjot Kinerja

2022-07-12 10:39:11 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Waskita Beton Precast (WSBP) bisa bernapas lega. Itu menyusul permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan berakhir. Dengan begitu, perseroan bisa fokus menggenjot kinerja. 

Pengakhiran PKPU pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor Perkara: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst berdasar putusan pengesahan perdamaian perkara PKPU 497 pada 28 Juni 2022 oleh Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, dengan Amar Putusan sebagai berikut.

Menyatakan sah dan mengikat perdamaian antara debitor PKPU/PT Waskita Beton Precast dengan para kreditor sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian PT Waskita Beton Precast tertanggal 17 Juni 2022. Menyatakan PKPU Waskita Beton Precast perkara Nomor :497/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. telah berakhir.

Menyusul dengan telah berakhirnya proses PKPU 497 itu, segala kewenangan pengurusan perusahaan telah dikembalikan seluruhnya secara utuh kepada perseroan. 


Sumber: Emitennews

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: