Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) No 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh telah menyampaikan penyesuaian rekomendasi perhitungan terhadap volume pasokan dan harga gas hulu untuk sektor industri tertentu dan penyedia tenaga listrik.
Tutuka menyampaikan, Menteri ESDM telah menyampaikan surat Permohonan Pertimbangan Perhitungan Penyesuaian Penerimaan Negara Sehubungan dengan Penyesuian Harga Gas Bumi sebagaimana ketentuan di dalam Perpres 121 Tahun 2020. Menteri Keuangan juga telah memberikan tanggapan atas perhitungan penyesuaian penerimaan negara sehubungan dengan penyesuaian HGBT.
Tutuka mengungkapkan dalam Kepmen yang direvisi ini harga gas yang dipatok tidak persis di US$ 6/MMBTU. Evaluasi harga gas murah ini harus sejalan dengan peningkatan industri penerima misalnya adanya kenaikan penyerapan tenaga kerja, utilisasi pabrik, hingga kontribusi pajak bagi negara.
Sumber: Kontan