Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menyetujui rencana aksi korporasi pembelian kembali saham (buyback).
Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan pelaksanaan aksi korporasi tersebut telah mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan perundang-undangan yang berlaku dengan perkiraan biaya tidak melebihi jumlah maksimum senilai Rp500 juta.
Adapun, terkait dampak kejadian nantinya, perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan perseroan. Keyakinan itu didorong oleh ketersediaan modal kerja dan arus kas perseroan yang tercatat cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi aksi korporasi tersebut.
Pembelian kembali saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut akan diselesaikan paling lama 18 bulan sejak tanggal RUPST yang menyetujui pelaksanaan buyback.
Sumber: Bisnis