Bukaka Cabut Gugatan PKPU Terhadap Waskita Karya (WSKT) atas Utang Rp 32 Miliar

2023-04-10 13:24:15 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Bukaka Teknik Utama Tbk mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, Bukaka mengajukan permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar oleh Waskita Karya.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pencabutan gugatan PKPU terjadi pada agenda persidangan ketiga. Agenda sidang ketiga seharusnya adalah jawaban termohon dan pembuktian para pihak. 

Di dalam persidangan, pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan, di mana setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan. Namun akhirnya, pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.

Ermy Puspa menjelaskan, Waskita Karya sedang menerapkan equal treatment atau perlakuan yang adil untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Perusahaan juga melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi untuk meninjau ulang implementasi MRA guna mengoptimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.


Sumber: Katadata

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: