PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyebut gugatan yang dilayangkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap Presiden Direktur GGRM Susilo Wonowidjojo tidak berkaitan dengan perseroan.
BEI meminta beberapa penjelasan kepada GGRM. Beberapa di antaranya adalah klarifikasi atas kebenaran informasi terkait perkara hukum tersebut, kronologis dan penyebab adanya gugatan, dan langkah yang dilakukan GGRM untuk menghadapi gugatan.
BEI juga meminta penjelasan dampak atau risiko gugatan baik dari sisi hukum, keuangan, dan operasional apabila dimenangkan oleh penggugat. Kemudian BEI juga meminta penjelasan mengenai mitigasi yang akan direncanakan untuk menghadapi dampak gugatan tersebut.
Selain itu, BEI juga meminta penjelasan apakah nilai gugatan bersifat material bagi GGRM, dan informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi GGRM dan harga saham GGRM. Atas permintaan penjelasan tersebut, GGRM hanya menyebut bahwa perkara yang terjadi di Pengadilan tidak berkaitan dengan perseroan.
Sumber: Bisnis