Pemerintah akan menutup keran ekspor mineral mentah mulai besok, Sabtu (10/6/2023). Namun, ada lima perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor hingga 31 Mei 2024. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023.
Namun, pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor diperlukan untuk memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar.
Adapun, relaksasi izin ekspor mineral logam akan diberikan kepada para pemegang IUP/IUPK yang telah menyelesaikan 50 persen pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) per Januari 2023. Komoditas yang diberi relaksasi terbatas untuk konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Terdapat lima badan usaha yang diverifikasi telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen. Lima badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menuturkan bahwa untuk memastikan penyelesaian pembangunan smelter tersebut dan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19, perlu adanya perpanjangan waktu ekspor konsentrat mineral logam hingga 31 Mei 2024.
Sumber: Bisnis