Induk handphone Esia, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) menyampaikan telah mendapatkan pengakuan atas homologasi perjanjian perdamaian dalam PKPU dari Pengadilan AS.
Corporate Secretary BTEL Purwoko Suatmadji dalam keterangannya mengatakan Pengadilan Niaga New York mengakui permohonan Chapter 15 dan putusan homologasi perdamaian PKPU BTEL sebagai foreign main proceeding.
Pengadilan Niaga New York juga memberikan pembebasan dan perlindungan kepada BTEL, sehubungan telah diakuinya putusan homologasi atas perjanjian perdamaian dalam PKPU BTEL, memberikan perlindungan terhadap BTEL dan aset BTEL yang berada dalam yurisdiksi AS.
Pengadilan Niaga New York juga tidak membolehkan pihak-pihak yang dimaksud pada Section 101 (15) US Bankruptcy Code untuk melakukan eksekusi aset BTEL, memulai atau melanjutkan proses atau upaya hukum, peninjauan hukum, administrasi, perwasitan, upaya hukum lainnya, atau tuntutan lainnya terhadap BTEL, dan melaksanakan suatu putusan peradilan terhadap BTEL serta asetnya.
Perjanjian Perdamaian telah dan akan tetap dilaksanakan oleh BTEL kepada para kreditur, termasuk penyelesaian kewajiban atas utang yang timbul dari penerbitan wesel senior sesuai dengan ketentuan, tata cara, serta jangka waktu penyelesaian kewajiban, sebagaimana ditetapkan dalam putusan homologasi perjanjian PKPU BTEL.
Sumber: Bisnis