Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memenangkan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Penambahan spektrum frekuensi ini akan menjadi penguat bagi landasan pengembangan inovasi produk, layanan, dan bisnis digital Telkomsel, yang pada akhirnya berdampak positif kepada kinerja Telkom.
Tambahan spektrum akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan bergerak seluler, guna menghadirkan pengalaman gaya hidup digital terdepan, sekaligus mengakselerasi transformasi digital di sektor industri melalui pemerataan akses broadband yang andal, cepat, merata dan setara hingga pelosok negeri.
Dengan penetapan Telkomsel sebagai pemenang pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz pada rentang 1975–1980 MHz tersebut, komposisi alokasi lisensi frekuensi yang dimiliki Telkomsel berubah. Komposisi alokasi lisensi frekuensiTelkomsel berubah menjadi frekuensi 2,3 GHz dengan lebar pita 50 MHz atau 30 MHz dengan alokasi penggunaan nasional dan 20 MHz dengan alokasi penggunaan berdasarkan zona atau tidak nasional.
Lalu frekuensi 2,1 GHz dengan lebar pita 20 MHz, frekuensi 1,8 GHz dengan lebar pita 22,5 MHz, dan frekuensi 800/900 MHz dengan lebar pita 15 MHz, dimana pita 2,1 GHz, 1,8 GHz dan 800/900 MHz untuk alokasi penggunaan nasional. Penambahan spektrum tersebut akan dioptimalkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan bergerak seluler.
Sumber: Bisnis