Waskita (WSKT) Gagal Bayar Obligasi, Erick Thohir Usulkan PKPU atau Restrukturisasi Total

2023-08-08 10:27:27 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali gagal membayar bunga obligasi ke 12 dan pokok obligasi yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan opsi penyelamatan adalah adanya PKPU atau restrukturisasi total.

Erick Thohir menyebutkan saat ini solusi yang sedang digodok dengan Menteri Keuangan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau restrukturisasi total. WSKT mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok obligasi Berkelanjutan Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp135 miliar.

Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023. Utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.

Sementara itu, Waskita telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, sidang PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: