IKAPPI: Pasca Larangan Ekspor CPO, Harga Migor Curah Masih Tinggi di Pasaran

2022-05-08 23:01:00 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) melihat jika implementasi pengendalian harga minyak goreng (migor) di pasaran masih belum maksimal pasca pelarangan ekspor CPO dan turunannya. Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan turunannya sejak 28 April lalu lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2022. Kebijakan larangan ekspor akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Sekjen DPP Ikappi), Reynaldi Sarijowan mengatakan hingga saat ini pengetatan pada proses distribusi belum berjalan baik sehingga harga migor masih tinggi di harga yang ditetapkan Pemerintah di angka Rp14.000 per liter. Ia melanjutkan, untuk mencapai harga migor yang normal membutuhkan waktu serta memerlukan tata niaga pangan yang juga berlaku untuk komoditas lainnya. Reynaldi berpendapat, efek larangan ekspor CPO ini juga mengancam penerimaan devisa karena pasar CPO Indonesia digantikan oleh negara lain penghasil CPO dan bahan turunannya. Tak hanya itu, hal ini juga menyulitkan negara yang bergantung pada ekspor CPO dari Indonesia. "Kita juga perlu melihat apakah produksi CPO menurun karena aturan ini, mesti ditindaklanjuti kepada para produsen. Yang pasti, Pemerintah masih perlu mengetatkan lagi proses distribusi migor agar disparitas harga migor curah dan kemasan tidak terlalu tinggi dari yang seharusnya Rp 14.000," ujarnya.

Sumber: Kontan

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: