OJK Beri 4 Insentif ke Bank, Dorong Kredit Kendaraan Listrik

2023-03-09 08:07:30 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan empat insentif bagi bank agar mendorong kredit ke industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). 

Pertama, OJK memberikan insentif penurunan bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit perbankan menjadi 50 persen untuk produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen. Relaksasi yang dikeluarkan sejak 2020 ini telah diperpanjang OJK hingga 31 Desember 2023. 

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB serta pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai Rp5 miliar. Industri hulu KBLBB yang dimaksud adalah industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.

Ketiga, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB serta pengembangan industri hulu KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. Keempat, adanya pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya. Pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap program percepatan KBLBB yang dicanangkan pemerintah.

Berdasarkan data Bloomberg, pangsa pasar kendaraan listrik di dunia baru mencapai 3 persen. Namun, pada 2025 bisa mencapai 10 persen. Lalu, pada 2030 mencapai 26 persen. Kemudian, pada 2060 mencapai 60 persen.


Sumber: Bisnis

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: