PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bersiap memenuhi komitmen pembayaran pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur seiring efektifnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Pembayaran akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023.
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan pembayaran akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023. Adapun WSBP berkomitmen untuk melakukan pembayaran menggunakan kas atau FADS (Cash Flow Available for Debt Services) untuk sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier serta kewajiban bunga kepada kreditur perbankan. CFADS nantinya dibayarkan setiap enam bulan sejak Perjanjian Perdamaian berlaku efektif hingga jatuh tempo untuk masing-masing kreditur.
Asep menyebut WSBP akan fokus pada penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin setiap enam bulan. WSBP akan memastikan setiap pelaksanaan proyek mendapatkan margin keuntungan yang baik, mempercepat kas masuk dari penagihan piutang, dan pengelolaan kas termasuk upaya efisiensi.
WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas atau saham dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK). Kedua aksi korporasi tersebut masuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.
Sumber: Bisnis