(TINS,MDKA,NIKL) Pemerintah Mulai Ramu Regulasi Larangan Ekspor Bauksit, Timah, Tembaga

2022-11-08 12:20:31 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Pemerintah tengah serius menggodok regulasi yang disiapkan untuk menjadi payung hukum dari kebijakan larangan ekspor komoditas mineral mentah seperti bauksit, timah, hingga tembaga, untuk mendorong hilirisasi ketiganya.

Langkah ini diharap bisa menyusul capaian positif berupa penambahan nilai jual produk olahan buah kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel yang pertama kali diterapkan pada 2020.

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun pemetaan pohon industri dan peluang investasi hilirisasi komoditas yang akan diberlakukan larangan ekspor seperti timah, bauksit dan tembaga. Dia pun menambahkan bahwa penyetopan larangan ekspor bauksit akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kendati demikian, Tina Talisa tak merinci ihwal kapan larangan ekspor itu diberlakukan. 

Sejauh ini, kesuksesan hilirisasi bijih nikel di dalam negeri disebut hadir dari hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Cina, lewat pembangunan beberapa kawasan industri dan pabrik pengolahan mineral atau smelter. 

Adapun perusahan Cina yang terjun ke sektor pengolahan nikel diantaranya PT Bintang Delapan Mineral, PT Virtue Dragon Nickel Industry, dan Jiangsu Delong Nickel Industry Company Limited. Walau kerja sama pemerintah dan Cina di sektor pengolahan hasil tambang terus mengamali tren positif, Tina mengatakan Pemerintah Indonesia tidak memberikan prioritas terhadap satu negara tertentu untuk berinvestasi.


Sumber: Katadata

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: