Kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO) masih diberlakukan pemerintah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra mengatakan, DMO sebagai instrumen untuk memastikan pasokan CPO dalam negeri itu dapat terjaga. Namun ke depannya penerapan kebijakan DMO tentu akan terus dilakukan evaluasi. Ia menambahkan bahwa saat ini DMO masih menjadi instrumen yang cukup baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, pada dasarnya DMO ditujukan untuk mengamankan ketersediaan dalam negeri. Menurut Joko, saat ini yang dibutuhkan adalah data berapa kebutuhan pasti minyak goreng di dalam negeri. Dengan adanya data yang valid maka dapat menjadi dasar bagi kebijakan ke depannya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan DMO dan DPO CPO dibuat saat volatilitas harga minyak goreng di dalam negeri tinggi yang kemudian berimbas pada kenaikan inflasi. Ia menilai seharusnya kebijakan tersebut tak lagi dipertahankan.
Tauhid mengakui memang diperlukan adanya instrumen dari pemerintah untuk stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri untuk mengendalikan inflasi. Namun, alternatif stabilisasi harga dapat dilakukan dengan pemberian subsidi.
Sumber: Kontan