Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sepakat memberikan kelonggaran waktu kepada perseroan untuk menyusun kembali skema penyelesaian utang obligasi yang belum dibayarkan. Kesepakatan ini tertuang dalam hasil RUPO Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019.
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menyatakan bahwa hasil RUPO ini tentunya dapat menjaga keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan, sekaligus menata ulang kondisi keuangan Waskita ke depan.
Dalam RUPO, Waskita memberikan penjelasan terkait kewajiban obligasi yang belum dibayarkan. Penjelasan itu diterima dan para pemegang obligasi setuju memberikan kelonggaran waktu kepada perseroan untuk menyusun lagi skema penyelesaian kewajiban.
Persetujuan atas kelonggaran waktu dari para pemegang obligasi setidaknya memberikan napas tambahan bagi WSKT untuk melakukan preservasi kas guna menjaga kegiatan operasional.
Selain itu, kelonggaran tersebut juga membuat Waskita mampu melanjutkan peninjauan ulang implementasi master restructuring agreement (MRA), serta rencana penyelesaian kewajiban kepada para pemangku kepentingan secara lebih komprehensif.
Dengan demikian, para pemegang obligasi diharapkan dapat memberikan persetujuan atas skema restrukturisasi yang akan diusulkan pada pertemuan selanjutnya. Adapun sampai dengan saat ini perseroan masih menanti proses persetujuan dari kreditur perbankan atas skema restrukturisasi yang disampaikan.
Sumber: Bisnis