PT Waskita Karya Tbk (WSKT) harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Namun, perseroan belum bisa membayarnya karena dalam masa sanggah atau standstill.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Penundaan pembayaran ini karena perseroan sedang dalam masa standstill di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur.
Sehingga, perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun. Hal ini termasuk melakukan pembayaran bunga dan atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap seluruh kreditur, termasuk kepada pemegang obligasi non penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan.
Dia juga menyampaikan, perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA). Hal tersebut sebagai salah satu strategi perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA serta mengoptimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan. Untuk diketahui, saat ini Waskita terus berupaya melakukan restrukturisasi di tengah tingginya liabilitas yang mencapai lebih dari Rp 84 triliun.
Sumber: Katadata