Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan regulasi terkait dengan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Seiring dengan itu, OJK juga telah memberikan izin spin off pada dua UUS bank untuk menjadi bank umum syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off sudah rampung dan draf-nya sudah dibicarakan dengan Dewan Komisioner OJK. Namun, POJK ini kemudian harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.
Sementara itu, sejalan dengan rampungnya aturan baru terkait spin off UUS jadi BUS itu, OJK telah memberikan izin baru kepada dua bank untuk spin off lini bisnis syariahnya. Kedua bank yang akan spin off adalah UUS PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) menjadi PT Bank Nano Syariah dan UUS PT Bank BPD DIY.
Selain BSIM dan BPD DIY, sejumlah bank memang berencana untuk menjalankan spin off UUS mereka agar jadi BUS. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) misalnya telah menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.
Sumber: Bisnis