JAKARTA, investortrust.id – Kuasa pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali mempertanyakan kelanjutan deposito yang ditempatkan perseroan pada Bank Yakin Makmur (Yama) yang belum terbayarkan oleh pemerintah.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) emiten yang dikendalikan Jusuf Hamka atau Babah Alun ini pekan lalu, pemegang saham mempertanyakan kejelasan negotiable certificates of deposit (NCD) Unibank yang dimiliki perseroan sebesar US$ 28 juta.
“Sedangkan, kuasa pemegang saham lainnya meminta manajemen untuk mengusut tuntas dengan NCD Unibank yang sudah hampir 20 tahun terabaikan dan hingga kini belum ada tindak lanjut dari manajemen,” tulis Corporate Communications Citra Marga Nusaphala Persada, Madeline saat menjelaskan hasil RUPSLB, dikutip pada Senin (6/1/2025).
Para kuasa pemegang saham meminta manajemen untuk segera menindaklanjuti aset milik perusahaan tersebut melalui proses hukum. Mereka juga menginginkan, setidaknya pada kuartal I-2025, terdapat progres atau kemajuan penyelesaian surat berharga milik perseroan di Bank Yama dan NCD Unibank.
Investortrust pun berusaha menghubungi Direktur Independen Citra Marga Nusaphala Persada, yakni Hasyim untuk menanyakan rencana perusahaan dalam menagih haknya tersebut. Namun yang bersangkutan masih belum memberi penjelasan lebih lanjut kepada awak media.
Dikutip dari Antara, kasus itu berawal ketika CMNP melakukan transaksi tukar menukar surat berharga senilai Rp 153,5 miliar dengan PT Bank CIC pada 27 April 1999.
CMNP menyerahkan surat berharga dalam bentuk obligasi dengan nilai nominal Rp 153,5 miliar, sedangkan Bank CIC menyerahkan negotiable medium term note (MTN) dengan nilai yang sama. MTN tersebut tidak dikenakan bunga dan jatuh tempo pada Mei 2003.
Pada Mei 1999, CMNP melalui PT Bhakti Investama melakukan transaksi jual-beli surat berharga dengan sebuah perusahaan Singapura Drosophila Enterprise Pte.Ltd. Keduanya dimiliki oleh Hari Tanoesoedibjo.
CMNP menjual surat berharga dalam bentuk obligasi CMNP II yang dikeluarkan pada 1997 dengan tingkat bunga tetap dan nilai nominal Rp 189 miliar, berikut MTN Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar.
Pembayaran yang diterima oleh CMNP dari Drosophila berupa NCD tanpa bunga yang dikeluarkan oleh PT Unibank senilai US$ 28 juta dan jatuh tempo pada 9-10 Mei 2002.
Pada 26 September 2001, Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh Bank Indonesia. Unibank pun menyatakan NCD yang diserahkan kepada PT CMNP telah dilaporkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam laporan posisi simpanan dan kewajiban. Sehingga CMNP memiliki hak tagih atas NCD tersebut.
Namun, pada 29 Januari 2002, BPPN menyatakan rekening NCD Unibank tidak dijamin dan tidak dapat dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah karena termasuk dana milik pihak terafiliasi.
BPPN juga menyatakan NCD tersebut melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank. BPPN akhirnya mengumumkan NCD yang diterbitkan Unibank melanggar peraturan perundang-undangan sehingga tidak diakui dan tidak dijamin pembayarannya.
BI juga menyatakan laporan simpanan berjangka bulanan Unibank tidak diketahui terdapat deposito dalam dolar AS dan penerbitan NCD itu tidak sesuai aturan.