OJK Tetapkan Saham Kentanix Supra International sebagai Efek Syariah

2025-01-07 08:04:48 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Kentanix Supra International Tbk sebagai efek syariah. 
 
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengungkapkan, hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-63/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Kentanix Supra International Tbk sebagai Efek Syariah yang diterbitkan OJK.
 
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah," ujar Luthfy dalam laman pengumuman resmi OJK, Senin (6/1/2025).
 
Luthfy menjelaskan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh PT Kentanix Supra International Tbk. 
 
Lebih lanjut, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. 
 
Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: