PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang sebelumnya mundur dari penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon kembali maju setelah diminta oleh Komisi VII DPR RI.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail menyatakan, kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon, pihaknya ingin memiliki mayoritas saham, paling tidak 51%. Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin menjelaskan mengenai kronologis hingga kondisi saat ini penawaran WIUPK Bolok Kohong Telakon. Ridwan memaparkan, pada tanggal 8 Juli 2022 setelah PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) determinasi mengikuti putusan Mahkamah Agung.
Kemudian pada 12 Juli 2022 diberikan penawaran WIUPK secara prioritas oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan BUMN melalui surat yang tertanggal 8 Juli 2022. Kemudian PTBA pada tanggal 17 Oktober 2022 menyampaikan bahwa PTBA tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas Blok Kohong Telakon. Lalu dilanjutkan dengan pernyataan minat Perusda bernama Banama Tingang Makmur yang pada intinya mereka berminat mengusahakan WUPK Blok Kohong Telakon.
Apabila terdapat kesepakatan antara BUMN dan BUMD pada 60 hari maka selanjutnya BUMN dan BUMD dapat membentuk badan usaha baru dalam jangka waktu 90 hari sejak surat penunjukan langsung. Atau jika memungkinkan melalui badan usaha afiliasi dalam waktu 60 hari.
Sumber: Kontan