Kementerian Perdagangan memastikan akan segera mengeluarkan izin ekspor tembaga Freeport dalam pekan ini.
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Meski mendapatkan pengecualian larangan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga yang diberlakukan pemerintah mulai 10 Juni 2023. Pengecualian tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dengan kemajuan lebih dari 50 persen dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Freeport boleh melakukan ekspor dengan sejumlah syarat dan ketentuan hingga tahun depan. Namun PTFI masih menunggu surat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Didi Sumedi mengungkapkan, ekspor konsentrat tembaga PTFI belum bisa dilakukan lantaran ada regulasi yang perlu disesuaikan.
Didi tak menjelaskan perubahan apa yang akan dilakukan terhadap beleid tersebut. Sebab, perubahan aturan terkait ekspor merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Sumber: Kompas