Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk mengkaji ulang aturan gas murah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Di dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan harga gas industri di US$ 6/MMBTU ke 7 sektor industri yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji menyampaikan evaluasi yang disepakati antara Komisi VII dan Kementerian ESDM mencakup beberapa hal salah satunya mengenai birokrasi. Tutuka menegaskan sejauh ini tidak ada niatan untuk menaikkan harga gas murah. Pasalnya kalau mau mengubah harga, akan mengubah Perpres. DIa bilang, saat ini pun tidak ada niatan untuk mengubah Perpres.
Tutuka juga menampik soal wacana yang mencuat sebelumnya soal harga gas yang diminta dilepas ke harga pasar. Menurutnya jika ingin menumbuhkan industri harus menggunakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) supaya industri bisa bertahan dan berekspansi. Jika menggunakan harga pasar, dia bilang, industri akan mati.
Sumber: Kontan