Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru terkait unit usaha syariah (UUS) perbankan. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah ketentuan minimal dana usaha dari UUS yang dimiliki Bank Konvensional.
Dalam POJK 12/2023 pasal 3 disebutkan bahwa UUS yang telah ada wajib memenuhi dana usaha mencapai Rp 1 triliun. Batas waktu pemenuhan tersebut terbagi dalam dua periode. Pertama, UUS wajib memiliki dana usaha minimal Rp 500 miliar dengan batas waktu 31 Desember 2023. Kedua, UUS wajib memiliki dana usaha minimal Rp 1 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Salah satu UUS yang saat ini diketahui masih belum memenuhi ketentuan tersebut adalah UUS milik PT Bank Jago Tbk (ARTO). Direktur Bank Jago Sonny Christian Joseph mengaku bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari POJK tersebut.
Pada Juni 2023, Dana usaha yang dimiliki UUS Bank Jago baru senilai Rp 404,73 miliar. Angka tersebut justru turun dari periode akhir tahun lalu yang mencapai Rp 871 miliar. Dari sisi aset sendiri, UUS Bank Jago juga mengalami penurunan dari posisi akhir tahun lalu. Penurunannya mencapai 25% menjadi sebesar Rp 1,79 triliun.
Sumber: Kontan