Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memberi kepastian soal pelaksanaan skema Badan Layanan Umum (BLU) di Industri semen dan pupuk. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Sihite mengatakan, kepastian penerapan skema BLU hanya berlaku pada PLN.
Idris menjelaskan, pemerintah masih menghitung kemungkinan perapan BLU pada industri semen dan pupuk. Dalam skema BLU, pengusaha semen dan pupuk hanya wajib membayar batu bara US$ 90 per ton. Selisih antara harga pasar dengan harga wajib industri semen akan ditutup langsung oleh BLU, yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang.
Aturan mengenai harga batu bara untuk sektor semen dan pupuk senilai US$ 90 per ton diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri. Berdasarkan Kepmen tersebut, penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan bakar industri di dalam negeri. Ketetapan ini baru berlaku sejak 1 April 2022 lalu.
Dalam pembahasan tersebut pemerintah akan mencari jalan tengah dengan mengudang partisipasi dari para pengusaha semen dan pupuk. Dia mengatakan, poin-poin yang bakal dikaji dalam pertemuan tersebut membahas soal keberlangsungan industri semen dan pupuk jika pasokan batu bara terhambat.
Sumber: Katadata