Bank bermodal minim hanya punya waktu kurang dari dua bulan lagi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi sebelum akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank tersebut.
Per September 2022 dan sebagian per Juni 2022, masih terdapat 18 bank umum, di luar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki modal inti di bawah ketentuan tersebut. Bahkan ada bank yang modal intinya tak sampai Rp 1 triliun, yakni PT Bank Prima Master. Bank ini tercatat baru memiliki modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tidak menyebutkan total bank yang hingga Oktober ini belum memenuhi ketentuan modal ini Rp 3 triliun itu karena OJK masih dalam proses melakukan komunikasi intensif dengan para pemilik bank tersebut. Dian menerangkan ada tiga opsi yang sedang didiskusikan OJK dengan para pemilik bank bermodal cekal tersebut.
Pertama, jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun menjelang tenggat waktunya maka OJK bisa melakukan merger paksa. Terkait hal itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022. Kedua, OJK mempertimbangkan untuk menurunkan status bank tersebut dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, OJK akan meminta bank tersebut melakukan likuidasi secara sukarela jika pemilik bank tidak memiliki opsi lain.
Sumber: Kontan