Dengan mulai beralihnya layanan perbankan konvensional ke digital, akan berdampak pada penutupan kantor cabang. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tercatat hanya 25.641 unit kantor cabang bank umum per Juni 2022. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir menyusut sebanyak 4.058 kantor cabang dari posisi Juni 2021 yang mencapai 29.699 kantor cabang.
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) turut beradaptasi atas perkembangan era digital saat ini. Keberadaan kantor cabang perbankan secara fisik masih dibutuhkan oleh Bank untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang ingin mendapat layanan keuangan yang khusus.
Digitalisasi dapat dibagi kedalam beberapa sisi, yaitu eksternal dari sisi nasabah dan internal dari sisi Bank. Bagi Perbankan, hubungan antara Bank dan nasabah harus senantiasa dijaga melalui pertemuan secara fisik maupun non fisik. Dengan kata lain, digitalisasi memang perlu diadaptasi dan diimplementasikan. Secara alami, akibat adanya digitalisasi serta perubahan perilaku masyarakat menyebabkan keberadaan dan fungsi kantor cabang bank konvensional akan berkurang seiring dengan berjalannya waktu.
Untuk mendukung seluruh proses adaptasi system perbankan yang komprehensif, pihak-pihak yang memiliki informasi dan keilmuan seputar perkembangan digital perbankan juga harus bisa berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat untuk membangun dan memperkuat industri perbankan di tanah air di era digital saat ini.
Sumber: Kontan