PT Intraco Penta Tbk (INTA) berhasil melakukan restrukturisasi pinjaman dalam rangka penyelesaian fasilitas kredit perseroan dan anak usahanya dengan perpanjangan tenor menjadi 10 tahun. Kedua anak usaha yang dimaksud, yaitu PT Intraco Penta Wahana (IPW), PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS) dan PT Columbia Chrome Indonesia (CCI) terhadap Bank Mandiri.
Direktur Utama Intraco Penta Petrus Halim menerangkan selain melakukan restrukturisasi, Perseroan juga berhasil mendapat fasilitas baru berupa L/C atau SKBDN kepada IPW. Transaksi ini melibatkan novasi hutang anak usaha IPW, IPPS, dan CCI, semua diikat dalam satu paket dengan skema restrukturisasi berupa perubahan jangka waktu pinjaman menjadi 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan Addendum Perjanjian Penyelesaian Kredit.
Selain restrukturisasi pinjaman, perseroan juga mendapatkan fasilitas L/C atau SKBDN kepada IPW. Melalui fasilitas tersebut, INTA optimis dapat memenuhi target kinerja di sisa tahun ini.
Sumber: Bisnis