KPPU Denda Entitas Usaha Rp10 Miliar, Begini Penjelasan Charoen Pokphand (CPIN)

2022-08-04 10:51:36 - Bagikan ke Facebook Whatsapp Twitter

Entitas usaha PT Charoen Pokphand (CPIN) mendapat dente Rp10 miliar. Ya, PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dikenai denda menyusul pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Izin usaha terancam dicabut kalau tidak melakukan perbaikan. 

Manajemen Charoen mengklaim pembayaran denda tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan usaha Sinar Ternak Sejahtera. Selanjutnya, anak usaha perseroan akan menyesuaikan kegiatan operasional untuk mengakomodasi perjanjian baru dengan peternak mitra sesuai putusan KPPU tersebut.

KPPU sempat memberi kesempatan perbaikan kepada Sinar Teknik pada proses pengawasan. Namun, sampai deadline perbaikan berakhir, Sinar Teknik tidak melaksanakan perintah perbaikan antara lain pemisahan perjanjian pembiayaan/utang dana modernisasi kandang, dan perjanjian kerja sama kemitraan; pengaturan harga jual beli tanah, dan kandang plasma; dan pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah, dan kandang plasma. 


Sumber: Emitennews

Bagikan:

DISCLAIMER ON!

Pandangan diatas merupakan pandangan dari PanenSAHAM, dan kami tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang diterima oleh investor dalam bertransaksi. Semua keputusan ada di tangan investor

Berita Menarik Lainnya: