PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya PT Internasional Prima Coal (IPC) berpotensi mendapatkan pendapatan senilai Rp 172,72 miliar. Pendapatan tersebut dipicu atas batalnya akuisisi PT Tabalong Prima Resources (TPR) dan PT Mitra Hasrat Bersama (MHB).
PGS Sekretaris Perusahaan PTBA Finoriska Citraning mengatakan, IPC telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) saham pada TPR dan MHB pada 2015 lalu dengan porsi masing-masing 34,17%. Namun, PPJB tersebut sampai dengan akhir periode keberlakuannya tidak bisa diselesaikan, karena masih terdapat beberapa prasyarat yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak penjual.
Finoriska mengatakan, IPC telah mendapatkan persetujuan yang dibutuhkan untuk menandatangani perjanjian pengakhiran rencana transaksi akuisisi TPR dan MHB pada 9 Desember 2022. Terkait dengan pengakhiran tersebut, maka IPC mendapatkan pengembalian uang sebesar US$ 12,3 juta dan kompensasi atas biaya-biaya sebesar US$ 946.095 (pembayaran) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Nilai tersebut setara dengan Rp 198,69 miliar dengan(kurs US$1 = Rp 15.000) yang terdiri atas pengembalian dana Rp 184,5 miliar dan biaya-biaya sebesar Rp 14,19 miliar.
Sumber: Investor Daily