PT Indo Kordsa Tbk (BRAM) dan PT Indo Kordsa Polyester (IKP) pada 3 Januari 2023 resmi melakukan penggabungan usaha.
Corporate Secretary BRAM, Reyvia Fitri, dalam keterangan resmi, Selasa (3/1/2023) menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, Perseroan dan IKP telah menandatangani Akta Penggabungan (Akta Penggabungan Usaha), dimana Perseroan dan IKP setuju untuk menggabungkan diri dengan Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan dan IKP statusnya berakhir karena hukum (Penggabungan Usaha).
Nilai transaksi Penggabungan Usaha adalah Rp646.245.432.000 yang merupakan nilai pasar wajar atas seluruh saham IKP per tanggal 31 Juli 2022. Perseroan akan menerbitkan 56.980 saham baru kepada para pemegang saham IKP.
Sumber: Emitennews