Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait kerja sama local currency transaction (LCT), penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong, pada hari ini, Selasa (2/5/2023) di sela-sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Korea Selatan.
Kesepakatan ini akan mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, diantaranya transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, dan transaksi ekonomi dan keuangan lainnya yang akan disepakati kedua otoritas. “Kolaborasi tersebut me
Dia menjelaskan, pelaku usaha dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk mengurangi biaya transaksi dan eksposur terhadap risiko nilai tukar dalam melakukan transaksi bilateral kedua negara, antara lain melalui penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung antara mata uang won Korea dan rupiah dalam perdagangan antarbank.
Dia menambahkan, otoritas kedua negara memandang bahwa penggunaan mata uang lokal masing-masing negara yang lebih luas untuk transaksi bilateral pada akhirnya akan berkontribusi dalam mempromosikan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan. Selain itu, kerja sama LCT juga akan memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal di kedua negara.
Sumber: Bisnis