PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tengah berupaya membuka suspensi saham karena menjadi acuan dalam melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan para kreditur dalam perjanjian perdamaian PKPU.
Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Fandy Dewanto mengatakan saham anak usaha BUMN itu telah disuspensi selama 12 bulan terakhir. Akan tetapi, tidak masuk dalam kategori delisting. Perseroan, telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakselerasi pencabutan suspensi.
Menurutnya manajemen fokus untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dalam rangka melakukan Addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi PUB I Tahap I dan II WSBP. Persetujuan RUPO yang akan digelar pada 15 Februari 2023 menjadi faktor paling krusial dalam pencabutan suspensi. Perseroan berharap para pemegang obligasi dapat menyetujui usulan penyesuaian PWA dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian WSBP.
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan BEI untuk membuka suspensi adalah perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap, dan juga seluruh kewajiban penyebab suspensi telah dipenuhi. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah selesainya restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, dan pelaksanaan public expose insidental. Jika WSBP telah melakukan restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa dan melakukan public expose insidental, maka Bursa dapat membuka suspensi daripada WSBP.
Sumber: Bisnis