Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang memberikan izin bidang pertambangan di kawasan hutan untuk dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Adapun, Keppres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan ini secara khusus menetapkan izin untuk dua perusahaan yakni PT Sumber Daya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo.
Selain itu, dalam beleid ini juga dipastikan tidak ada perubahan besaran luasan wilayah. Dalam beleid sebelumnya, total luas wilayah perizinan ANTM ditetapkan sebesar 39.040 Ha. Ketiga perusahaan tercatat memproduksi bahan galian berupa nikel. Keppres ini ditandatangani pada 27 Februari 2023.
ANTM melakukan spin-off sebagian usaha pertambangan nikelnya di Halmahera Timur, Maluku Utara untuk dua entitas anak usaha yakni PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo. Manajemen ANTM merinci terdapat sejumlah manfaat dari pemisahan (spin off) ini. Pertama, melakukan pengembangan dan pengelolaan aset yang lebih optimal sehingga dapat mendukung pemenuhan permintaan terhadap komoditas dan produk olahan nikel. Kedua, akselerasi pengembangan usaha dengan memiliki manajemen yang fokus, kompetitif, dan fleksibel dalam pengambilan keputusan dan peluang bisnis. Ketiga, membuka peluang kerja sama strategis guna melakukan pengembangan usaha dan mengantisipasi peluang bisnis ke depan.
Sumber: Kontan